Kamis, 31 Maret 2011

TKP 2

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,

1. Kiriman Uang (Transfer)
proses pemindahan saldo dari satu rekening ke rekening yang lain.

2. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
pemindah bukuan atau proses perpindahan dana antar bank akibat transaksi perbankan yang dilakukan oleh nasabah masing-masing bank.

mekanismenya:
contoh,transfer antar bank melalui ATM atau teller, pembayaran kartu kredit Bank DKI melalui ATM Bank BCA, dan sebagainya. Kerena transaksi2 seperti ini melibatkan dua atau lebih bank yang berbeda, maka perlu dilakukan penyerahan dana dari satu bank ke bank lain. Proses inilah yang disebut kliring. Prosesnya bukan bank DKI mengantarkan dana ke bank BCA, tetapi semua bank yang terlibat kliring berkumpul di BI untuk melakukan merger atas dana-dana mereka yang tersimpan di BI. BI dalam hal ini disebut pelaksana kliring.
3. Inkaso
Adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
4. Safe Deposit Box
jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

5. Bank Note
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia (Uang Kertas).
6. Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam sistem kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu: Bank sebagai penerbit dan pembayar Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card,
Credit card,
Debit card,
Smart card*,
Private label card,
7. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang berpergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
a. memberikan kemudahan berbelanja
b. mengurangi resiko kehilangan uang
c. memberikan rasa percaya diri
d. dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
e. biasanya tidak ada biaya apapun
8. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
1. Importir dan Eksportir mengadakan perjanjian jual beli barang (Sales ContracT)
2. Importir mengajukan (membuka) L/C di Opening Bank
3. Berdasarkan aplikasi, opening bank akan meneruskan L/C ke Advising bank
4. L/C berikut dokumen diserahkan ke eksportir
5. Setelah menerima dokumen L/C, Eksportir mengirim barang kepada Importir sesuai dengan perjanjian
6. Bukti pengiriman barang diserahkan ke Advising Bank
7. Setelah mempelajari dokumen, Advising bank akan melakukan pembayaran
8. Advising bank meneruskan dokumen kepada Opening bank untuk pembayaran
9. Opening bank akan meneruskan kepada importir
10.Importir akan melunasi atau mencicil (Kredit) l/C yang telah disetujui.
JENIS L/C
1. Revocable L/C dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opening bank
2. Irrevocable L/C tidak dapat dirubah
3. Sight L/C pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan
4. Usance L/C pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu
5. Restricted L/C pembayarannya hanya dibatasi kepada bank tertentu
6. Unrestricted L/C membebaskan negosiasi batasan kepada bank tertentu
7. Red Clause L/C pembayaran uang muka sebagian atau seluruhnya
8. Transferable L/C dipindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak
9. Revolving L/C dapat digunakan berulang-ulang
SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank.
Contohnya:
-pembayaran listrik,
-telpon,
-pajak,
-uang kuliah,
-rekening air
-setoran ONH
PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya
- pembayaran gaji,
- pensiun,
- bonus
- hadiah
- dll

9. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Manfaat Bank Garansi bagi Bank adalah :
a. Penerimaan biaya administrasi (Provisi/komisi)
b. Pengendapan dana StorJam yang merupakan dana murah
c. Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi loyal kepada bank



1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
2. Kontraktor mengajukan BG pada bank
3. Bank memberikan Sertifikat BG
4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada saat Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
5. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
6. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
7. Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
JENIS BANK GARANSI
Jenis Bank Garansi pada dasarnya disesuaikan dengan tipe perjanjian dan fungsi penjaminan bank garansi dalam perjanjian
1. BG Pembelian
Diberikan kepada supplier sebagai jaminan pembayaran atas pembelian oleh nasabah
2. BG Pita Cukai Tembakau
Diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran cukai tembakau atas
3. BG Penangguhan Bea Masuk
Diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk
4. BG Tender (Bid Bond)
Diberikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor untuk mengikuti tender
5. BG Pelaksanaan (Performance Bond)
Diberikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan proyek
6. BG Uang Muka (Advance Payment Bond)
Diberikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor atas uang muka
7. BG Pemeliharaan (Retention Bond)
Diberikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor guna pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan

1. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai,

1. Simpanan Giro
simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setiap saat menggunakan cek
2. Simpanan Tabungan
simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setiap saat menggunakan,dengan syarat-syarat dari bank yang diselengarakan
3. Simpanan Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

1. Tn A bermaksud menyimpan uang dalam deposito On Call sejumlah Rp. 60.000.000,- , Tanggal 4 Agustus 2010 Bunga 2% pm. Deposito On Call di cairkan tanggal 22 Agustus 2010. Berapa bunga yang di peroleh Tn A?

Jawab :

((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000

Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-

Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn A selama Agustus 2010

Tanggal

Keterangan

Jumlah

01 Agustus 2010

Saldo

700000

07 Agustus 2010

Tarik Tunai

200000

12 Agustus 2010

Transfer masuk

600000

19 Austus 2010

Setor kliring

100000

26 Agustus 2010

Tarik tunai

1000000

2. Berapa jumlah bunga yang di peroleh Tn A apabila di hitung secara harian dan besarnya bunga 16 % pa, tax 15 % dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Transaksi Tn A

Bulan Agustus 2010

Tanggal

Transaksi

Debet

Kredit

Saldo

1

Saldo


700000

700000

7

Tarik Tunai

200000


500000

12

Transfer masuk


600000

1100000

19

Setor kliring


100000

1200000

26

Tarik Tunai

1000000


200000

Saldo terendah yaitu Rp. 200.000,-

Bunga harian :

1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959

7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904

12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425

19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918

26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863

Saldo akhir 8767,1236

Pajak 15% 1315, 06854

Saldo bersih 7452,0556






sumber
tanya sama temen anak marnat
aslab managemen lanjut universitas gunadarma
http://www.banksaudara.com/content/33
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf
http://www.perencanakeuangan.com/files/b1.html
viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19157/4_JASA-BANK.pdf

Kamis, 03 Maret 2011

softsikll TKP

Jelaskan dari :

a. Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi.

Uang Di Masa Lalu

Uang pada jaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sebelum uang ditemukan manusia menggunakan sistem barter atau sistem pertukaran antara barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya. Akibat sulitnya untuk menemukan kesamaan keinginan dalam pertukaran barang dengan sistem barter maka dipergunakanlah uang sebagai alat pembayaran yang sah dan diterima dengan suka rela.

Pada zaman dahulu kala wang tidak seperti pada saat sekarang yang berbentuk koin dan kertas. Dulu orang sempat menggunakan kerang, garam, dan lain sebagainya dalam melakukan transaksi ekonominya. Pada masa sekarang uang umumnya dapat berupa uang kertas dan uang logam serta sesuatu yang dianggap setara dengan uang seperti cek, giro, surat berharga, dan sebagainya.

Fungsi Uang

Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :

1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.

2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.

4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.

Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
B. Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa,
oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Jenis – Jenis Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.

Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer

Perbedaan uang Kartal dan uang Giral

UANG KARTAL
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.

UANG GIRAL
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri

-----------------------------------------------------------------------------------------

bank

Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi Bank

Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.




Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KLASIFIKASI BANK



Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral;
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)

Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;

Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;

Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;

Memelihara stabilitas moneter;

Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;

Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:

Perseroan Terbatas;

Koperasi; atau

Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

memberikan kredit;

menerbitkan surat pengakuan hutang;

membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Obligasi;

surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

memberikan kredit;

menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:

menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

melakukan penyertaan modal;

melakukan usaha perasuransian;

melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah usaha bank untuk memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya .
Sumber dana bank terdiri dari :

* Dana dari modal sendiri : modal yang di setor,cadangan-cadangan ,laba yang ditahan.

* Dana pinjaman dari pihak luar :Pinjaman dari bank-bank lain, call money / pinjaman harian antar bank, pinjaman biasa antar bank, pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) dan pinjaman dari Bank sentral (BI) .

* Dana dari masyarakat :Transaction motiv ,Precautionary motive, Speculative motive.


Dari ketiga sumber dana bank diatas dapat disimpulkan bahwa sumber bank dapat berupa giro ,deposito dan tabungan .

1. Giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Tabungan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
3. Deposito adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank .

Refrensi a dan b http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

Refrensi c http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077004-pengertian-lembaga-keuangan/

Refrensi d http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Refrensi e http://www.bombomers.co.cc/2011/03/pengertian-bank-bank-adalah-sebuah.html

Refrensi f: http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845

Refrensi g : http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893861

http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893861%28p2%29