Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan suatu negara yang mementingkan kepentingan rakyatnya sendiri di negara yang dijalan oleh pemerintahan negara tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Prinsip demokrasi tergolong dalam trias politika yang membagi tiga kekuasaan politik negara yaitu : Esekutif yudikatif dan legislatif.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Sabtu, 27 Maret 2010
Politik
Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi :
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur:
A. negara (state)
B. kekuasaan (power)
C. pengambilan keputusan (decision making)
D. kebijakan (policy, beleid)
E. pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem politik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
A. Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur politik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
B. Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Pengertian politik dari para ilmuwan:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).
Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).
Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).
David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi :
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur:
A. negara (state)
B. kekuasaan (power)
C. pengambilan keputusan (decision making)
D. kebijakan (policy, beleid)
E. pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem politik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
A. Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur politik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
B. Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Pengertian politik dari para ilmuwan:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).
Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).
J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).
Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).
David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
HAM dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
HAM dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Bangsa yang bernegara
Bangsa yang bernegara
menurut sekelompok orang bangsa yang bernegara adalah bangsa yang pertama, yang memunculkan gerakan gerakan nasionalis untuk mempresentasikan permintaan yang sah kedaulatan.
bangsa yang bernegara di indonesia sendiri ada pada titik pada saat pembacaan proklamasi kemerdekaan. terjadinya negara merupakan proses yang bekesinambungan dari zaman kerajaan sampai sekarang.
ingat kerajaan majapahit pada saat mengeluarkan sumpah palapa yang akan menyatukan nusantara, sumpah tersebut telah menjadi kenyataan, dengan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia yang dilandasi oleh keimanan kepada Tuhan YME,dan keiklasan untuk berkurban demi kemerdekaan bangsa indonesia.
Proklamasi adalah pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka bersatu adil dan makmur. Proses tersebut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus di bela dan di perjuangkan oleh setiap warga negara indonesia melalui pembangunan negara. dan setiap warga negara indonesia harus hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masudnya adalah Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan (UU RI No. 39/1999 HAM).
hidup artinya masih terus ada,berkerja,bergerak dan berguna bagi orang lain karena dalam diri manusia terdapat nyawa atau jiwa. karena setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, berarti setiap manusia memilikai hak untuk hidup dan kehidupan serta kemanusiaan yang universal, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya telah dianggap lahir, jika kepentingan si anak itu menghendakinya, dan jina nanti lahir mati dianggap tidak pernah ada di dunia.
Apa dan bagaimana arti cara hidup? Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa manusia itu disamping sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial karena selalu terikat dengan orang lain, saling bergantung, mendukung dan bekerja sama yang saling menguntungkan (simbiose mutualistis, resiprokal, sosiologis). Sebagai makhluk individu, manusia sendiri terikat dengan kesendiriannya (secara psikologis). Persoalan manusia seperti ini sudah ada sejak manusia ada; Aristoteles menamakan Zoon Politikon artinya manusia adalah makhluk sosial secara kodrati, karena manusia itu selalu hidup bermasyarakat. Dalam hidup dan kehidupan itu manusia tidaklah wajar mementingkan dirinya sendiri tetapi seharusnya mencintai dirinya sendiri. Mementingkan diri sendiri berbeda dengan mencintai diri sendiri, karena mementingkan diri sendiri itu yang bernuansa egois, serakah/tamak.
Apakah masyarakat itu ? Ialah suatu bentuk kehidupan bersama, dimana tiap-tiap anggotanya bersatu karena pengakuannya sama terhadap nilai-nilai hidup tertentu. Umumnya suatu masyarakat menpunyai dua sifat yaitu masyarakat Paguyuban (Gemeinscharft) dan Petembayan (Gesellscharft); Masyarakat paguyuban itu terjadi karena hubungan pribadi antar anggota-anggotanya yang menimbulkan ikatan batin antar mereka, misalnya keluarga, perkumpulan agama, dll. Sedangkan masyarakat petembayan terjadi karena antara anggota-anggotanya terdapat hubungan pamrih, hubungan yang terutama ditujukan untuk memperoleh keuntungan kebendaan, misalnya perkumpulan dagang, PT, CV, koperasi, dll. Kedua sifat-sifat ini dimiliki oleh setiap masyarakat, mana yang lebih signifikan tergantung dari kasusnya dalam melaksanakan hidup dan kehidupan.
Apa yang dimaksudkan dengan bangsa (nation)? Ialah sejumlah orang-orang yang bersama-sama berkemauan untuk bersatu dalam satu susunan kenegaraan, karena didorong oleh bermacam-macam sebab yang sama, persamaan senasib, seperjuangan, persamaan sejarah, dll. Sebenarnya pengertian bangsa ini banyak ahli-ahli yang telah mengemukakan, misalnya Otto Bauer berpendapat bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persamaan nasib; Ernest Renan berpendapat adanya keinginan untuk hidup bersama atau bersatu, Sedangkan Karel Househoffer mengatakan pembentukan suatu bangsa bukan hanya faktor persamaan nasib atau faktor keinginan bersatu, tetapi yang paling penting adalah adanya batas-batas wilayah geopolitik yang jelas. Jadi untuk menjadi satu bangsa yang tangguh perlu adanya unsur-unsur perasaan/kemauan bersatu, unsur persamaan nasib dan perlunya ada wilayah tanah air yang menyatu dengan rakyatnya (perhatikan makna Sumpah Pemuda 1928).
Apakan negara itu ? suatu organisasi bangsa atau organisasi sosial politik yang bertujuan dengan kekuasaanya untuk mengatur dan mengurus hidup dan kehidupan bangsanya sebagaimana disebutkan didalam konstitusinya (baca UUD 1945); Negara seharusnya memiliki memiliki 3 syarat minimum (mutlak), yaitu:
a. Adanya rakyat yang merupakan satu bangsa
b. Adanya daerah teritorial yang tertentu
c. Adanya penyelenggara kekuasaan yang berdaulat kedalam maupun keluar; Kedalam artinya harus ditaati oleh rakyatnya, dan keluar artinya harus mampu mempertahankan NKRI agar tetap eksis bersama-sama dengan bangsa-bangsa beradab lainnya didunia tanpa diskriminasi.
Kehidupan negara harus dibarengi dengan penegakkan supremasi hukum agar hidup dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara selalu berada dalam tata tertib yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tata urutan perundang-undangan RI (TAP MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan dan perundang-undangan). Disamping hal-hal tersebut diatas, perlu mempertimbangkan secara akademis tentang arti kebenaran secara khierarkis yaitu : Benar kata aku, benar kata kami, benar kata kita, dan benar kata hukum. Dalam konteks kehidupan bernegara maka kata hukumlah yang paling tinggi; Tetapi dalam hidup dan kehidupan ini, kadang-kadang justisia harus dikorbankan demi utilitas, dengan kata lain keadilan dikorbankan demi untuk kepentingan umum.
menurut sekelompok orang bangsa yang bernegara adalah bangsa yang pertama, yang memunculkan gerakan gerakan nasionalis untuk mempresentasikan permintaan yang sah kedaulatan.
bangsa yang bernegara di indonesia sendiri ada pada titik pada saat pembacaan proklamasi kemerdekaan. terjadinya negara merupakan proses yang bekesinambungan dari zaman kerajaan sampai sekarang.
ingat kerajaan majapahit pada saat mengeluarkan sumpah palapa yang akan menyatukan nusantara, sumpah tersebut telah menjadi kenyataan, dengan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia yang dilandasi oleh keimanan kepada Tuhan YME,dan keiklasan untuk berkurban demi kemerdekaan bangsa indonesia.
Proklamasi adalah pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka bersatu adil dan makmur. Proses tersebut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus di bela dan di perjuangkan oleh setiap warga negara indonesia melalui pembangunan negara. dan setiap warga negara indonesia harus hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masudnya adalah Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan (UU RI No. 39/1999 HAM).
hidup artinya masih terus ada,berkerja,bergerak dan berguna bagi orang lain karena dalam diri manusia terdapat nyawa atau jiwa. karena setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, berarti setiap manusia memilikai hak untuk hidup dan kehidupan serta kemanusiaan yang universal, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya telah dianggap lahir, jika kepentingan si anak itu menghendakinya, dan jina nanti lahir mati dianggap tidak pernah ada di dunia.
Apa dan bagaimana arti cara hidup? Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa manusia itu disamping sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial karena selalu terikat dengan orang lain, saling bergantung, mendukung dan bekerja sama yang saling menguntungkan (simbiose mutualistis, resiprokal, sosiologis). Sebagai makhluk individu, manusia sendiri terikat dengan kesendiriannya (secara psikologis). Persoalan manusia seperti ini sudah ada sejak manusia ada; Aristoteles menamakan Zoon Politikon artinya manusia adalah makhluk sosial secara kodrati, karena manusia itu selalu hidup bermasyarakat. Dalam hidup dan kehidupan itu manusia tidaklah wajar mementingkan dirinya sendiri tetapi seharusnya mencintai dirinya sendiri. Mementingkan diri sendiri berbeda dengan mencintai diri sendiri, karena mementingkan diri sendiri itu yang bernuansa egois, serakah/tamak.
Apakah masyarakat itu ? Ialah suatu bentuk kehidupan bersama, dimana tiap-tiap anggotanya bersatu karena pengakuannya sama terhadap nilai-nilai hidup tertentu. Umumnya suatu masyarakat menpunyai dua sifat yaitu masyarakat Paguyuban (Gemeinscharft) dan Petembayan (Gesellscharft); Masyarakat paguyuban itu terjadi karena hubungan pribadi antar anggota-anggotanya yang menimbulkan ikatan batin antar mereka, misalnya keluarga, perkumpulan agama, dll. Sedangkan masyarakat petembayan terjadi karena antara anggota-anggotanya terdapat hubungan pamrih, hubungan yang terutama ditujukan untuk memperoleh keuntungan kebendaan, misalnya perkumpulan dagang, PT, CV, koperasi, dll. Kedua sifat-sifat ini dimiliki oleh setiap masyarakat, mana yang lebih signifikan tergantung dari kasusnya dalam melaksanakan hidup dan kehidupan.
Apa yang dimaksudkan dengan bangsa (nation)? Ialah sejumlah orang-orang yang bersama-sama berkemauan untuk bersatu dalam satu susunan kenegaraan, karena didorong oleh bermacam-macam sebab yang sama, persamaan senasib, seperjuangan, persamaan sejarah, dll. Sebenarnya pengertian bangsa ini banyak ahli-ahli yang telah mengemukakan, misalnya Otto Bauer berpendapat bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persamaan nasib; Ernest Renan berpendapat adanya keinginan untuk hidup bersama atau bersatu, Sedangkan Karel Househoffer mengatakan pembentukan suatu bangsa bukan hanya faktor persamaan nasib atau faktor keinginan bersatu, tetapi yang paling penting adalah adanya batas-batas wilayah geopolitik yang jelas. Jadi untuk menjadi satu bangsa yang tangguh perlu adanya unsur-unsur perasaan/kemauan bersatu, unsur persamaan nasib dan perlunya ada wilayah tanah air yang menyatu dengan rakyatnya (perhatikan makna Sumpah Pemuda 1928).
Apakan negara itu ? suatu organisasi bangsa atau organisasi sosial politik yang bertujuan dengan kekuasaanya untuk mengatur dan mengurus hidup dan kehidupan bangsanya sebagaimana disebutkan didalam konstitusinya (baca UUD 1945); Negara seharusnya memiliki memiliki 3 syarat minimum (mutlak), yaitu:
a. Adanya rakyat yang merupakan satu bangsa
b. Adanya daerah teritorial yang tertentu
c. Adanya penyelenggara kekuasaan yang berdaulat kedalam maupun keluar; Kedalam artinya harus ditaati oleh rakyatnya, dan keluar artinya harus mampu mempertahankan NKRI agar tetap eksis bersama-sama dengan bangsa-bangsa beradab lainnya didunia tanpa diskriminasi.
Kehidupan negara harus dibarengi dengan penegakkan supremasi hukum agar hidup dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara selalu berada dalam tata tertib yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tata urutan perundang-undangan RI (TAP MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan dan perundang-undangan). Disamping hal-hal tersebut diatas, perlu mempertimbangkan secara akademis tentang arti kebenaran secara khierarkis yaitu : Benar kata aku, benar kata kami, benar kata kita, dan benar kata hukum. Dalam konteks kehidupan bernegara maka kata hukumlah yang paling tinggi; Tetapi dalam hidup dan kehidupan ini, kadang-kadang justisia harus dikorbankan demi utilitas, dengan kata lain keadilan dikorbankan demi untuk kepentingan umum.
Rabu, 03 Maret 2010
COBOL
COBOL
Cobol ( common bussines oriented language) adalah bahasa pemrograman komputer generasi ketiga. sesuai dengan namanya bahasa cobol diperlukan untuk masalah masalah yang berhubunghan dengan bisnis(perdagangan, sistem pngelolaan keuangan. cobol merupakan bahasa tingkat tinggi high level language.
COBOL pertama kali diperkenalkan tahun 1960 pada bulan januari yang disebut dengan COBOL-60. kemudian diperbaharui pada tahun 1965. karena pada waktu itu cobol todak mempunyai standart, dan menyulitkan user untuk menerapkannya,karena user harus menyesuaikan dengan versi yang terbaru. maka untuk mengatasi hal tersebut pada tahun 1968 dan 1974 bahasa cobol do sempurnakan dan di kembangkan lalu di standarisasikan dengan nama ANSI COBOL (American National Standart Institute).
bahasa pemrograman Cobol merupakan bahasa yang terstruktur dah=n struk tur utama dari Cobol mempunyai 4 divisi:
1. IDENTIFICATION DIVISION:
pada divisi ini dijelaskan mengenai informasi identitas program seperti nama program, si pembuat, tanggal di buat, dan lain-lain.
2. ENVIRONTMENT DIVISION:
pada divisi ini di jelaskan mengenai keadaan komputer dan hardware yang dipergunakan.
3. DATA DIVISION:
pada divisi ini dijelaskan mengenai bentuk jenis dari data apa saja yang dipergunakan.
4. PROCRDURE DIVISION:
pada divisi ini mengenai prosedur pemrosesan data.
dari ke empat divisi tersebut harus berurutan dan tidak boleh tidak ditulis.
aturan penulisan source program:
1-6 : untuk menentukan nomor urut bila diperlukan.
7 : (-) tanda garis sambung dari baris sebelumnya sebelum ditulis mulai area B
(*) dianggap sebagai komentar
(/) dianggap sebagai komentar bila source program dimulai pada halaman baru
(D) dianggap sebagai komentar tetapi bila di environment division dalam pragraf source E- komputer disebutkan with debuging mode digunakan untuk menelusuri kesalahan.
8-11 : Area A, semua judul divisi seksi, paaragraf, judul file, description, level number01 dan level number 72.
12-72 : Area B, semua elemen yang tidak ditulis di area A maka ditulis di Area B.
73-80 : kolom yang tidak diproses dapat diisi catatan.
Cobol ( common bussines oriented language) adalah bahasa pemrograman komputer generasi ketiga. sesuai dengan namanya bahasa cobol diperlukan untuk masalah masalah yang berhubunghan dengan bisnis(perdagangan, sistem pngelolaan keuangan. cobol merupakan bahasa tingkat tinggi high level language.
COBOL pertama kali diperkenalkan tahun 1960 pada bulan januari yang disebut dengan COBOL-60. kemudian diperbaharui pada tahun 1965. karena pada waktu itu cobol todak mempunyai standart, dan menyulitkan user untuk menerapkannya,karena user harus menyesuaikan dengan versi yang terbaru. maka untuk mengatasi hal tersebut pada tahun 1968 dan 1974 bahasa cobol do sempurnakan dan di kembangkan lalu di standarisasikan dengan nama ANSI COBOL (American National Standart Institute).
bahasa pemrograman Cobol merupakan bahasa yang terstruktur dah=n struk tur utama dari Cobol mempunyai 4 divisi:
1. IDENTIFICATION DIVISION:
pada divisi ini dijelaskan mengenai informasi identitas program seperti nama program, si pembuat, tanggal di buat, dan lain-lain.
2. ENVIRONTMENT DIVISION:
pada divisi ini di jelaskan mengenai keadaan komputer dan hardware yang dipergunakan.
3. DATA DIVISION:
pada divisi ini dijelaskan mengenai bentuk jenis dari data apa saja yang dipergunakan.
4. PROCRDURE DIVISION:
pada divisi ini mengenai prosedur pemrosesan data.
dari ke empat divisi tersebut harus berurutan dan tidak boleh tidak ditulis.
aturan penulisan source program:
1-6 : untuk menentukan nomor urut bila diperlukan.
7 : (-) tanda garis sambung dari baris sebelumnya sebelum ditulis mulai area B
(*) dianggap sebagai komentar
(/) dianggap sebagai komentar bila source program dimulai pada halaman baru
(D) dianggap sebagai komentar tetapi bila di environment division dalam pragraf source E- komputer disebutkan with debuging mode digunakan untuk menelusuri kesalahan.
8-11 : Area A, semua judul divisi seksi, paaragraf, judul file, description, level number01 dan level number 72.
12-72 : Area B, semua elemen yang tidak ditulis di area A maka ditulis di Area B.
73-80 : kolom yang tidak diproses dapat diisi catatan.
SEJARAH BAHASA PEMROGRAMAN..
SEJARAH BAHASA PEMROGRAMAN..
Bahasa perograman telah dikenal sejak perang dunia ke dua pada awalnnya dibuat untuk membatu kalkulasi dengan menggunakan bahasa mesin. instruksi-instruksi pada bahasa mesin terdiri dari ssuatu kalimat yang panjang yang berupa angka 1 dan 0 (nol) binary dan kemudian muncul asembler yang digunakan untuk melaksanakan instruksi mesin ke mnemonic yang dapat dibaca dan ditanganni manusia.
Selanjutnya lahirlah bahasa tinggi seprti cobol dan BASIC, dengan menggunakan suatu intepreter atau compiler. intrepreter berkerja dengan menterjemahkan baris programpada saat dibaca dan diubah kebahasa mesin kemudian dijalankan. compiler berkerja dengan menterjemahkan program menjadi suatu bentuk intermediasi.
karena intepreter berkerja denan membaca code sambil menjalankan baris per baris maka intepreter terasa lebih mudah bagi programer. Compiler akan menghasilkan suatu program yang sangat cepat pada saat dijalankan,karena waktu untuk untuk mentrjemahkan program telah di hilangkan. keuntungannya adalan compiler menghasilkan program executeable yang tidak tergantng pada program sumber.
prinsip utama programer adalah menulis suatukode yang sependek mungkin dan dapat dijalankan dengan cepat. program tersebut harus berukuran kecil karena memori komputer sangat mahal dan harus cepat karena pemrosesan tenaga CPU sangat mahal
setelah komputer menjadi semakin kecil dan harga memori telah jatuh.dan sekarang berubah menjadi harga programer jauh lebih mahal dibandingkan harga komputer yang digunakan dalam bisnis. program yang mudah ditangani dan ditulis dengan baik adalah suatu yang bernilai tinggi. artinya pada saatkebutuhan bisnis berubah, program dengan mudah dapat dikembangkan tanpa biaya yang sangat besar
Bahasa perograman telah dikenal sejak perang dunia ke dua pada awalnnya dibuat untuk membatu kalkulasi dengan menggunakan bahasa mesin. instruksi-instruksi pada bahasa mesin terdiri dari ssuatu kalimat yang panjang yang berupa angka 1 dan 0 (nol) binary dan kemudian muncul asembler yang digunakan untuk melaksanakan instruksi mesin ke mnemonic yang dapat dibaca dan ditanganni manusia.
Selanjutnya lahirlah bahasa tinggi seprti cobol dan BASIC, dengan menggunakan suatu intepreter atau compiler. intrepreter berkerja dengan menterjemahkan baris programpada saat dibaca dan diubah kebahasa mesin kemudian dijalankan. compiler berkerja dengan menterjemahkan program menjadi suatu bentuk intermediasi.
karena intepreter berkerja denan membaca code sambil menjalankan baris per baris maka intepreter terasa lebih mudah bagi programer. Compiler akan menghasilkan suatu program yang sangat cepat pada saat dijalankan,karena waktu untuk untuk mentrjemahkan program telah di hilangkan. keuntungannya adalan compiler menghasilkan program executeable yang tidak tergantng pada program sumber.
prinsip utama programer adalah menulis suatukode yang sependek mungkin dan dapat dijalankan dengan cepat. program tersebut harus berukuran kecil karena memori komputer sangat mahal dan harus cepat karena pemrosesan tenaga CPU sangat mahal
setelah komputer menjadi semakin kecil dan harga memori telah jatuh.dan sekarang berubah menjadi harga programer jauh lebih mahal dibandingkan harga komputer yang digunakan dalam bisnis. program yang mudah ditangani dan ditulis dengan baik adalah suatu yang bernilai tinggi. artinya pada saatkebutuhan bisnis berubah, program dengan mudah dapat dikembangkan tanpa biaya yang sangat besar
Langganan:
Postingan (Atom)